
pembenahan aset daerah. Hal itu karena disinyalir banyak aset daerah
telah berubah kepemilikannya.
"Ada indikasi sejumlah aset daerah telah berubah kepemilikannya.
Pemda Ciamis tidak boleh menutup mata atas aset daerah tersebut. Untuk
itu kami minta agar Pemda segera dilakukan pendataan ulang,"tutur Ketua
Komisi II DPRD Ciamis Ahmad Irfan Alawi, Selasa (27/7).
Dia juga mengungkapkan persoalan aset daerah selalu menjadi temuan
dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan). Termuan tersebut di antaranya menyangkut nilai aset, serta
tidak jelas pengelolaannya.
"Hampir setiap tahun masalah aset selalu menjadi temuan BPK. Mestinya
hal itu segera diperhatikan sehingga ke depan tidak lagi muncul
persoalan aset. Aset yang keberadaanya tidak jelas harus diselamatkan
atau statusnya diperjelas," tuturnya.
Penataan serta pegelolaan aset, tutur politisi dari PKB itu, saat ini
merupakan momentum yang sangat tepat. Alasannya karena terkait dengan
menjelang pemekaran Ciamis selatan atau pembentukan daerah otonom baru
(DOB) Kabupaten Pangandaran. "Sekali lagi bukan hanya sekadar jumlah
aset, tetapi juga menyangkut nilai aset tersebut. Sekarang waktu yang
tepat untuk menata aset," kata Ahmad.
Dia juga secara khusus menyoroti aset pemda yang saat ini berupa
pertokoan yang ada di sekitar Taman Rafflesia Ciamis. Menurut penilaian
Ahmad, pengelolaan aset tersebut tidak jelas, bahkan disiyalir telah
berubah kepemilikannya.
"Kami banyak melihat perubahan struktur bangunan maupun penghuninya.
Yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut terus dipantau atau tidak
oleh Pemda. Demikian pula apakah ongkos sewa juga telah dilakukan
penyesuaian?" ujarnya.
Terpisah Kepala Seksi pendapatan dan Aset Derah Dinas Keuangan
Kabupaten Ciamis, Rudi mengungkapkan segera dilakukan sensus ulang
terhadap barang atau aset daerah. Pencatatan atau sensus berikut
penyesuaian nilai aset dilaksanakan lima tahun sekali.
"Sesuai Permendagri nomor 17 tahun 2007, pendataan ulang atau sensus
penyesuaian nilai aset dan segala perubahannya dilaksanakan lima tahun
sekali. Dalam kurun waktu tersebut tentunya ada perubahan barang yang
rusak, berkurang nilainya, tetapi belum masuk dalam catatan atau
penghapusan," tuturnya.
Dia mengungkapkan saat ini total aset Pemda Ciamis sebesar Rp 3
triliun, terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak. Seperti
kendaraan dinas, rumah dinas, jalan, jembatan saluran irigasi tanah dan
lainnya.
Berkenaan dengan aset Pemda yang menjadi kompleks pertokoan atau
gedung, dia menjelaskan bahwa status tanah tetap menjadi milik Pemda
Ciamis. Sedangkan bangunan yang ada di atasnya adalah milik penyewa
tanah. "Jadi sistemnya adalah sewa menyewa. Besarnya nilai sewa juga
sudah ada ketentuannya," tutur Rudi.
Sumber PikiranRakyat
Sumber: http://www.mypangandaran.com/berita/detail/kabupaten-pangandaran/568/momentum-pemekaran-pangandaran-kabupaten-ciamis-data-ulang-aset-daerah.html
Comments