
kewenangannya oleh DPRD Ciamis. Pasalnya, DPRD Ciamis menggelar rapat
dengar pendapat soal pemekaran dengan para camat, kepala desa, BPD dan
tokoh masyarakat se wilayah calon Kabupaten Pangandaran, Senin (26/7).
"Dewan harusnya tidak perlu melakukan hal itu, karena urusan
pemekaran dan perjuangannya, sudah dimandatkan oleh pemerintah daerah,
provinsi dan pusat ke presidium. Kalau pun mau, dewan cukup mengajak
bicara kepada presidium," kata Sekretaris Presidium Pembentukan
Kabupaten Pangandaran, Andis Sose.
Menurut Andis, dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD Ciamis
tersebut, betapa pun sudah melemahkan bahkan melecehkan presidium. Dewan
yang terhormat, bahkan bisa disebutkan sudah menganggap bahwa di Ciamis
selatan tidak ada presidium yang diberi tugas untuk memperjuangkan
pembentukan daerah otonomi baru. "Terus terang saja, kami memprotes
penyelenggaraan dengar pendapat tersebut," ujar Andis dengan nada tinggi
ketika ditemui di Pangandaran.
Dia mengatakan, Presidium memang diundang juga oleh dewan. Akan
tetapi, Presidium sejak awal sudah menegaskan kepada dewan tidak akan
menghadiri dengar pendapat, kecuali anggota presidium yang juga menjadi
tokoh masyarakat dan anggota BPD.
Ditambahkan, mengetahui DPRD Ciamis menggelar dengar pendapat, Ketua
Presidium Supratman langsung mengontak Ketua Dewan Asep Roni, SH.
Supratman menanyakan mengapa dewan melakukan hal itu. "Jawabannya
ternyata tidak memuaskan kami. Dewan Ciamis malah seperti bingung mau
menjawab apa," kata Supratman seperti dituturkan Andis.
Menjawab pertanyaan "PRLM" bahwa dewan, sebagai wakil rakyat, mungkin
merasa perlu menanyakan soal kehendak rakyat setelah Presiden SBY
"keukeuh" dengan moratorium, Andis secara tegas mengatakan bahwa seluruh
rakyat Ciamis selatan sudah ditanya soal itu oleh presidium.
Jawabannya jelas, seluruh masyarakat tetap bulat untuk segera punya
daerah otonom baru. Karena itulah, kata dia, ketika mengetahui
Presiden tetap kokoh dengan pendiriannya, Presidium langsung ngabring ke
Jakarta, ke DPR RI, menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Di Jakarta, kami memperoleh kepastian bahwa moratorium tidak
termasuk Pangandaran. Artinya, Pangandaran tetap akan menjadi daerah
otonom. Seluruh warga Ciamis selatan pun sudah tahu. Jadi, apa yang
ingin diketahui lagi oleh dewan dari camat, kepala desa, BPD dan tokoh
masyarakat Ciamis selatan lainnya," tanya Andis.
Sumber: http://www.mypangandaran.com/berita/detail/kabupaten-pangandaran/561/dengar-pendapat-dprd-ciamis-diprotes-presidium.html
Comments