
penyelenggaraan pemerintahan di calon Kabupaten Pangandaran menjadi Rp
12,5 miliar. Sebelumnya dukungan dana selama dua tahun, hanya sebesar
Rp 7,5 miliar.
Bupati Ciamis Engkon Komara menyatakan hal itu, ketika menyampaikan
jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Ciamis tentang bantuan untuk
calon Kabupaten Pangandaran. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Didi
Sukardi, Rabu (9/6).
Tahun pertama sebesar Rp 7,5 miliar, terdiri dari Rp 5 miliar untuk
penyelenggaraan pemerintahan, serta Rp 2,5 miliar untuk pilkada pertama
kali. Sedangkan pada tahun kedua, bantuan untuk penyelenggaraan
pemerintahan sebesar Rp 5 miliar. Jumlah tersebut lebih banyak Rp 2,5
miliar dari rencana sebelumnya.
“Bantuan untuk tahun pertama yang sebelumnya sebesar Rp 5 miliar,
ditambah menjadi Rp 7,5 miliar. Jumlah dukungan dana APBD Provinsi Jawa
Barat tahun pertama dan kedua tetap sebesar Rp 12,5 miliar,” katanya.
Berkenaan dengan permohonan penambahan dukungan dana untuk pemilu
menjadi sebesar Rp 7,5 miliar, Bupati Ciamis secara tidak langsung
menolaknya. Dia hanya mengungkapkan pertimbangan perhitungan pengalaman
pemilu sebelumnya.
Jumlah hak pilih dari 10 kecamatan daerah otonom baru calon
Kabupaten Pangandaran sebanyak 286.012 orang. Saat itu anggaran yang
dibutuhkan sebesar Rp 4 miliar. “Ditambah Rp 1 miliar untuk panwaslu,
jadi totalnya Rp 5 miliar. Jumlah tersebut kami anggap sudah
mencukupi,” tuturnya.
Engkon mengatakan sejak tahun 2009 telah melakukan pendataan aset
daerah milik kabupaten induk (Kabupaten Ciamis) ke daerah otonom baru
Pangandaran. Untuk lebih memastikannya, saat ini kembali dilakukan
pendataan ulang.
“Berdasarkan pengalaman di wilayah lain, masalah asset menjadi
persoalan yang berlarut ketika terbentuk daerah otonom baru. Kami tidak
menghendaki adanya benturan atau rebutan asset,” katanya.
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran Supratman
didampingi beberapa pengurus lainnya, menyatakan dukungannya atas
langkah yang diambil Pemkab. Ciamis. Disebutkan sebelum diserahkan ke
DPR RI ada beberapa penyempurnaan persyaratan yang harus diajukan.
“Kelengkapan atau penyempurnaan tersebut harus diselesaikan paling
lambat 30 Juni 2010,” tuturnya.
Di antara persyaratan yang dilengkapi adalah angka nominal dukungan
dana untuk pilkada pertama, Persetujuan penyerahan kekayaan, dan peta
lengkap wilayah daerah otonom baru. “Sekali lagi, kami menyambut
positif langkah yang diambil Pemkab. Ciamis,” katanya.
Sumber PikiranRakyat
Sumber: http://www.mypangandaran.com/berita/detail/kabupaten-pangandaran/468/ciamis-tambah-bantuan-untuk-calon-kabupaten-pangandaran.html
Comments