Ciamis Serahkan Aset Rp 1.2 Triliun untuk Calon Kab. Pangandaran


Ciamis Serahkan Aset Rp 1.2 Triliun untuk Calon Kab. PangandaranPangandaran,myPangandaran.com-Calon Kabupaten Pangandaran akan mendapat aset dari Kabupaten Ciamis
sebesar Rp 1,2 triliun lebih. Sementara itu kepastian status aset PDAM
Tirta Galuh yang ada di tempat tersebut, belum diputuskan apakah akan
tetap menjadi milik Kabupaten Ciamis atau daerah otonom baru Kabupaten
Pangandaran.


Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang membahas aset
daerah untuk daerah otonom baru Pangandaran, Tudi Hermanto, mengatakan
itu dalam sidang paripurna DPRD Ciamis yang berlangsung Senin (28/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ciamis Iwan Kurniawan, didampingi Didi
Sukardi dan Gandjar M Jusuf. Dari pihak eksekutif dipimpin Bupati
Ciamis, Engkon Komara.



Jumlah yang diserahkan, lanjut dia, di antaranya kendaraan,
bangunan, mesin ketik, meja, kursi. Selain itu aset berupa jalan dan
irigasi. Total aset yang diserahkan sedikitnya Rp 1,2 triliun. Kekayaan
tersebut, kata Tudi, belum termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan,
yang pengelolaannya oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yaitu PDAM dan
BPR BKPD (Bank Karya Produksi Desa). "Aset lain yang belum
terinventarisir dan atau belum dituangkan dalam daftar diserahkan
bertahap. Paling lama setahun terhitung sejak peresmian daerah otonom
baru," katanya.



Dia mengatakan, akibat terbatasnya waktu, pembahasan sejumlah aset
yang akan diserahkan kepada daerah otonom baru tersebut tidak dapat
dikaji dengan seksama. Hanya saja dia mengatakan bahwa sebagai bahan
pegangan adalah PP nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tentang penyerahan
aset.



Hasil kajian Pansus juga menyatakan bahwa personel yang akan
diserahkan kepada calon Kabupaten Pangandaran, sebanyak 4.373 orang.
Mereka, lanjut Tudi, untuk mengisi jabatan dan pelaksana Struktur
Organiasi Perangkat Daerah (SOPD) baru.



Bupati Ciamis Engkon Komara mengatakan, proses pembentukan Kabupaten
Pangandaran terus berjalan sesuai dengan mekanisme. Namun demikian
masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati, sebelum peresmian
menjadi daerah otonom baru.


Sesuai dengan permintaan dari DPR RI, seluruh persyaratan harus
diserahkan paling akhir tanggal 30 Juni 2010. "Semua permintaan untuk
kelengkapan persyaratan administrasi sudah selesai. Insyaallah pada
waktunya bisa diserahkan kepada wakil rakyat di pusat," tuturnya.



Sumber PikiranRakyat


Sumber: http://www.mypangandaran.com/berita/detail/kabupaten-pangandaran/492/ciamis-serahkan-aset-rp-12-triliun-untuk-calon-kab-pangandaran.html

Comments