
otonom baru Kabupaten Pangandaran. Dengan pemekaran tersebut,
diperkirakan sejumlah partai politik (parpol) yang sebelumnya tidak
mendapatkan kursi di legislatif saat Pemilu Legislatif (pileg) 2009,
bakal mendapat menempatkan wakilnya.
Di lain pihak, parpol yang sebelumnya mendapatkan perolehan kursi
bakal kehilangan wakilnya di daerah induk Kabupaten Ciamis, maupun
wilayah pemekaran. Kepastian berapa yang bakal mendapatkan tambahan
kursi atau kehilangan wakil, masih menunggu perhitungan hasil bilangan
pembagi pemilih (BPP).
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Ciamis Nanang Herdiana mengutarakan
hal itu usai sosialisasi menyongsong pemekaran wilayah Ciamis. Kegiatan
itu diikuti partai politik serta ormas (organisasi kemasyarakatan),
berlangsung di Hotel Budi Famili,Camis, Kamis (1/7). Nanang didampingi
Didi Heryadi (Divisi Hukum), Ade Rusmana (Divisi Program dan Data) dan
Kikim Tarkim (Divisi Rekapitulasi Perhitungan Suara)
"Apabila Kabupaten Pangandaran terbentuk, beberapa wakil rakyat
Ciamis akan pidah ke daerah otonom baru. Kami perkirakan ada 12 orang
yang akan pindah. Dengan demikian DPRD Ciamis juga akan kehilangan
anggota cukup banyak," tuturnya.
Dari 12 anggota DPRD yang besar kemungkinan pindah, lanjutnya
sebanyak 9 orang wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan
(Dapil) V dan sisanya dari Dapil IV. Untuk Dapil IV masih harus
diperhitungkan rumusnya karena lokasinya berada di wilayah perbatasan
kabupaten induk.
Sumber PikiranRakyat
Sumber: http://www.mypangandaran.com/berita/detail/kabupaten-pangandaran/505/anggota-dpr-ciamis-hijrah-ke-pangandaran.html
Comments